JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak menjelek-jelekkan pemerintah. Hal itu ia sampaikan saat memberikan pengarahan mengenai radikalisme dan terorisme.
Awalnya, Tjahjo meminta ASN untuk menjauhi segala hal yang berhubungan dan berkaitan dengan isu radikalisme dan terorisme. Menurutnya, itu merupakan prinsip yang tidak bisa dilanggar.
"Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa," tegas Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.
Oleh sebab itu, kata dia, ASN harus ekstra hati-hati saat berselancar di dunia maya baik melalui media sosial maupun aplikasi pertukaran pesan. Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.
Tjahjo lantas mengatakan, karena ada jejak digital maka ASN dilarang untuk menjelek-jelekkan pemerintah atau bahkan anti-pemerintah. Termasuk di dalamnya berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.
"Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," ujarnya.
Sekedar informasi, berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.
#dtc/bin