JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan wanita korban pemerkosaan oleh empat pria diancam polisi. LPSK siap melindungi korban.

"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi. Termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Ia menyebut dugaan pengancaman korban itu bakal mencoreng citra Polri jika benar-benar terjadi. Ia menilai korban yang sedang mencari keadilan harus dilindungi, bukan malah diancam.

"Perbuatan oknum polisi ini tentu semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," ujarnya.

"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," sambung Edwin.

Edwin mengatakan polisi harus menghargai hak-hak korban. Ia menegaskan polisi harus melayani warga dalam penegakan hukum.

"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Bukan atas perintah pihak lain," ujar Edwin.

Sebelumnya, Polres Rokan Hulu menyatakan bakal mengusut video diduga anggota Polsek Tambusai Utara mengancam keluarga korban pemerkosaan, Z (19). Kapolsek Tambusai Utara, Kanit Reskrim, hingga penyidik diperiksa Propam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan tiga orang yang diperiksa adalah Kapolsek Tambusai Utara Iptu RN, Kanit Reskrim Bripka JLG, dan penyidik Bripda RS.

"Semuanya hari ini kita mintai keterangan awal. Besok akan dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan," ucap Wimpiyanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dugaan pengancaman itu diketahui dari video yang beredar. Suami Z, juga mengatakan dirinya diancam karena tidak mau berdamai terkait kasus dugaan pemerkosaan istrinya oleh empat pria.

#dtc/bin




 
Top