BANDAACEH -- Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bintang bulan saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Komite Peralihan Aceh (KPA) buka suara terkait pemanggilan tersebut.
"Pemanggilan Teungku Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember di kota Lhokseumawe tidak beralasan secara hukum," kata Jubir KPA Pusat Azhari Cage saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Azhari mengatakan ada poin soal Aceh berhak memiliki bendera dan lambang di dalam perjanjian damai antara Pemerintah dengan GAM. Aturan itu, katanya, dikuatkan dengan Pasal 246 Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Mantan anggota DPR Aceh itu mengklaim Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah karena belum pernah dicabut di dalam lembar daerah Aceh. Ia menyebut belum ada pembatalan terhadap qanun tersebut.
"Terkait pernyataan Mendagri sudah membatalkan qanun itu adalah pernyataan sepihak karena DPRA dan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik kecuali pemberitaan media. Saya tahu betul itu karena saya masih di DPRA saat itu," jelas Azhari.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2007 melarang bendera bulan sabit. Ia menyebutkan bendera Aceh adalah bintang dan bulan.
"Bendera Aceh bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit. Jauh-jauh hari kita juga sudah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh," kata Azhari.
"Maka pada waktu itu Pak Presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem (eks Panglima GAM Muzakir Manaf) ke Istana terkait masalah ini dan Pak Presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta, tetapi sampai saat ini belum ada progresnya mungkin belum sempat duduk karena pendemi COVID-19," lanjut Azhari.
Ia berharap, masalah pengibaran bendera yang dilakukan saat milad GAM dituntaskan dengan hati-hati. Azhari menyebut pengibaran bendera yang dilakukan Teungku Ni merupakan bentuk protes karena masalah tersebut tidak kunjung selesai.
"Teungku Ni mungkin merasa kesal kenapa permasalahan bendera ini belum selesai sehingga terjadilah pengibaran dalam milad di kota Lhokseumawe. Bisa jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan DPRA, Gubernur dan Pemerintah Pusat agar polemiknya diselesaikan agar jelas secara hukum," ujar Azhari.
Azhari meminta DPR Aceh dan Gubernur Aceh menjelaskan permasalahan tersebut ke Kapolda Aceh. "Bahwa terkait bendera Bintang Bulan setelah lahir qanun ranahnya masih ranah politik belum bisa dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Aceh saat ini sedang menyelidiki ada-tidaknya unsur makar dalam pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM. Kasus itu ditangani Ditreskrimum.
"Kita masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan Pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/12/2021).
Winardy menyebut polisi telah meminta agar bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa.
"Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu," jelas Winardy.
#dtc/bin