JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sutanto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. KPK mendalami saksi soal legalitas sertifikasi di PT Wika Sumindo terkait perkara.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

KPK sebenarnya memanggil Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani Rumondang, sebagai saksi hari ini. Namun, kesaksian tersebut diwakili oleh Hery Sutanto yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hery Sutanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis

- Handoko selaku kontraktor

- Melia Boentaran selaku kontraktor

- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK

- I Ketut Surbawa selaku kontraktor

- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor

- Didiet Hadianto selaku kontraktor

- Firjan Taufa selaku kontraktor

- Viktor Sitorus selaku kontraktor

- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

#dtc/bin



 
Top