PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora). Kali ini, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai.
Bertempat di Hotel Bunda, Padang, Kamis (2/12/2021), rakor dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumbar yang diwakili oleh Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Hendriantono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang yang diwakili oleh Kasi Inteldakim Zaenal Wahyudin serta Forkopimda di lingkungan Pemkab Mentawai.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, dalam sambutannya menyampaikan, Rakor Timpora ini bertujuan untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Rapat koordinasi Timpora ini diharapkan menjadi wadah berbagi informasi serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi," ujar Hendriantono, sesuai disampaikan kakanwil.
Kemudian juga diinformasikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar punya Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau APOA. "Pengawasan orang asing dapat juga dilaporkan melalui aplikasi tersebut,” ungkap Hendriantono
Asisten I Bidang Umum Setdakab Kepulauan Mentawai Sukirman, S.Sos, MM yang membuka timpora mewakili bupati menyatakan menyambut baik adanya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga ada kesamaan persepsi dan sinergi antar instansi dalam hal pengawasan orang asing.
"Mengingat Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki destinasi wisata yang cukup diminati oleh wisatawan mancanegara, sudah selayaknya kita bersama-sama mengawasi setiap orang asing yang datang. Dengan catatan, pelaksanaan pengawasan tersebut jangan sampai mengganggu kenyamanan orang asing tersebut. Sebab, pendapatan asli daerah Mentawai ini sangat bergantung dari sektor pariwisata," papar Sukirman, sesuai penyampaian bupati.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menambahkan, sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021.
Disampaikan juga bahwa orang asing dari negara tertentu dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai 15 Oktober 2021.
“Saat ini hanya orang asing dari 19 negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” imbuh Zaenal.
Ia merinci, negara-negara tertentu dimaksud meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
#rel/sz2