Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang, Napis, SIP bersama para pejabat kehumasan di jajarannya mengikuti Rakornis Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen KI kemenkumham RI, Selasa (23/11/2021) sore. 

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI kemenkumham) mengadakan Rapat Koordinasi Teknis dengan Kantor Wilayah di Bidang Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus Kumham Public Relations (PR) Summit 2021. Bertempat di Hotel Sangri-La Jakarta, kegiatan berlangsung selama empat hari, 22-25 November 2021. 

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda turut mengikuti kegiatan ini.

BACA JUGA: Bertepatan Hari Jadi Itjen, Kanwil Kemenkumham Sumbar Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Acara pembukaan dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021) ini dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiraej, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.

Pada sambutannya, Wamenkumham menyatakan bahwa perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional.

“Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy Hiraej.

Ia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.


“Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru  ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej.

Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi. Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah wajib mengambil peran dalam memberikan informasi yang komprehensif pada masyarakat di daerah terkait perlindungan KI.

“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA: HDKD Momen Kemenkumham Evaluasi dan Introspeksi, Rumuskan Strategi Hadapi Situasi Dinamis

Menguatkan pesan yang disampaikan oleh Wamenkumham, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu juga menyampaikan pentingnya Kanwil Kemenkumham sebagai Agen Diseminasi utama bagi DJKI.

“Pemahaman KI yang kuat dari pejabat dan jajaran yang menangani KI di Kanwil dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara komprehensif”, ujar Razilu.


Kakanwil R Andika Dwi Prasetya menyatakan kesiapan Kemenkumham Sumbar untuk turut berkontribusi dalam membangun perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual. 

“Sesuai arahan dari pimpinan kita di pusat, kami percaya bahwa sosialisasi dan diseminasi menjadi kunci keberhasilan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Andika.

Andika kemudian menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam  bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah guna menjalankan strategi nasional KI, agar sistem KI nasional berjalan optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi Nasional.

Turut hadir langsung pada kegiatan ini, jajaran Pejabat Administrasi dan pegawai pada Subbidang Kekayaan Intelektual dan Subbagian Kehumasan Kantor Wilayah. Sementara itu, Ka.UPT dan seluruh pejabat kehumasan di lingkungan kantor wilayah dan UPT mengikuti kegiatan secara virtual.

#rel/sz2






 
Top