KLUNGKUNG, BALI -- Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BUMDes.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650 juta.
BACA JUGA: Jaksa Agung Larang Jajaran Pamer Kemewahan di Medsos
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewenangan dana BUMDes.
“Dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Shirley dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, IKN selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.
"Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewenangan dan/atau penyalahgunaan dana pada BUMDes di Desa Besan.
Kemudian, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.
BACA JUGA: Buronan Korupsi Dana Bencana di Sumbar Diringkus Tim Tabur Kejagung
Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Shirley mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini tersangka IKN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
#ant/nov