PAYAKUMBUH, SUMBAR -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono mengatakan, untuk sementara pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara kami menetapkan satu tersangka, inisial "Bkz,” ungkapnya kepada sejumlah awak media setempat,  Kamis (25/11/2021). 

Ia menjelaskan, untuk sementara pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan adalah salah satu anggota Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Payakumbuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (15/11/2021) lalu, tim yang dipimpin Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengambil sejumlah dokumen di ruangan kepala dinas, gudang dan beberapa tempat lainnya.

Tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pascapenggeledahan.

"Setelah itu Kejari Payakumbuh menetapkan kepala dinas sebagai tersangka," ujar Suwarno didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya.

Sementara itu Setia Budi, SH selaku Kuasa Hukum "Bkz" mengakui kliennya pada 25 November 2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah korupsi terkait masalah dana APD Covid-19.

“Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” katanya.

Dalam menjalani pemeriksaan, kata Setia Budi, tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan. 

Ia mengatakan, tersangka dicecar 22 pertanyaan saat pemeriksaan pada 25 November 2021 dari pukul 14.00-18.00 WIB.

Pengacara itu mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mengajukan surat penangguhan penahanan. Karena ia masih dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. 

"Dalam proses penyidikan, kejaksaan punya waktu tertentu. Apabila sudah P-21 maka akan berlanjut ke persidangan", pungkasnya.

#yzk/bin




 
Top