Penampakan masjid megah ini sekedar ilustrasi, tidak ada kaitan dengan berita. |
Dituturkan MUI, membangun sebuah masjid tentu merupakan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, namun akan menjadi haram hukumnya jika uang yang digunakan untuk membangunan tempat ibadah itu berasal dari korupsi.
Lebih lanjut, MUI mengungkapkan niat yang baik seperti membangun masjid tidak bisa dijadikan sebagai alasan seseorang untuk melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti korupsi.
Dilansir dari laman MUI, dijelaskan bahwa terdapat kaidah yang berbunyi "Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram", yang artinya segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.
Artinya, segala sesuatu yang bersumber atau bermodal dari hasil yang haram, maka bagaimanapun proses dan hasilnya, baik itu diarahkan kepada suatu kebaikan akan tetap menjadi haram.
MUI pun menyatakan tujuan yang baik tidak bisa menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.
Maka dari itu, siapapun yang mengumpulkan uang dengan niat untuk melakukan kebaikan tetapi dengan cara yang dilarang seperti halnya korupsi, maka tetap tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya.
Ketetapan ini juga tercantum dalam sebuah riwayat hadis yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah: Nabi SAW bersabda" "Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim).
Untuk itu, uang hasil dari korupsi yang kemudian digunakan untuk membangun tempat ibadah atau sarana lainnya, tidak dibenarkan.
Ibnu Taimiyah dalam buku Al-Siyasah Al-Syar’iyyah menyebutkan, apabila harta diperoleh dari cara yang tidak benar, dan tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemiliknya, misalnya penguasa (pejabat) yang hartanya diperoleh dari hasil korupsi, maka harta itu dapat disalurkan untuk kemaslahatan umat seperti membantu korban perang, para pejuang dan lain-lain.
Karena itu, hasil korupsi untuk pembangunan masjid adalah kegiatan haram, pelakunya berdosa dan sama sekali tidak mendapatkan pahala sekalipun digunakan untuk membangun masjid.
Namun, apabila masjid itu sudah terbangun yang tentunya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, maka masjid tersebut tidak perlu dibongkar. Begitupun dengan hukum salat di masjid tersebut, akan tetap sah.
#pkr/bin