JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima sangat banyak laporan terkait dugaan praktik korupsi. Tetapi, lembaga antirasuah hanya memproses tujuh persen dari laporan yang masuk.
“Karena laporannya kurang lengkap,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam kegiatan antikorupsi bertajuk ‘Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat’, di Sulawesi Selatan, Minggu (7/11/2021).
BACA JUGA: KPK Bangun Jiwa Antikorupsi Melalui Diklat Pembangunan Integritas
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Wawan menyampaikan, pendidikan antikorupsi adalah hal yang sangat penting yang harus diberikan kepada setiap insan sejak dini, hingga akhir hayatnya. Hal tersebut menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
BACA JUGA: Nasib Pemberantasan Korupsi Tahun ke-7 Presiden Jokowi
KPK, lanjutnya, mengimplementasikan tiga strategi pemberantasan korupsi yang disebut dengan Trisula, yaitu melalui strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Dalam menjalankan strategi tersebut, kata Wawan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kontribusi dari masyarakat.
“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ucap Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
#jpnn