JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan senilai Rp 85,1 miliar ke Kejaksaan RI hingga kementerian.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, KPK Masih Tahap Lidik
Hibah itu diberikan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal," kata Ali
Pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB. Kegiatan ini akan dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," katanya.
BACA JUGA: Integritas dan Antikorupsi Jadikan Budaya dalam Badan Usaha
Lebih lanjut, Ali mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya KPK memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
#dtc/bin