PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyita lahan milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.

"Kami menyita sebidang tanah milik terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang Liranda Mardhatillah, di Padang, Jumat (6/11/2021).

Ia mengatakan lahan berupa sebidang tanah dengan luas 1.360 meter persegi itu berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

"Setelah ini lahan akan dipasang plang pemberitahuan penyitaan dari jaksa, serta akan dilelang untuk negara," ujarnya pula.

Ia mengatakan penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril, terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang terhadap Adrian Asril.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,1 miliar, dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda milik terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.

"Atas dasar putusan itu, maka tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Padang melacak aset dan harta milik terpidana, hingga akhirnya ditemukan sebidang tanah di Air Tawar Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Padang Thery Gutama.

Dalam perjalanannya kasus korupsi itu telah disidang mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Terpidana Adrian Asril, kata Thery, saat ini tengah menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

#ant/bin




 
Top