PASAMAN, SUMBAR -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan tujuh Kapolres di berbagai daerah, termasuk Kapolres Pasaman, Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan Dedi dicopot karena abai dan lalai saat mengawasi protokol kesehatan saat acara Gebyar Vaksinasi di wilayahnya.
BACA JUGA: Kapolri Buktikan Komitmen "Potong Kepala"...
"Terkait kegiatan pascavaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes. Kalau itu saya bisa yakini melanggar Prokes, karena lebih banyak yang nggak pakai masker dari pada pakai masker," kata Teddy kepada wartawan di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (2/11/2021).
Menurut Teddy, pihaknya juga akan memeriksa beberapa pihak lain yang bertanggung jawab atas kejadian abai prokes terkait kegiatan tersebut. Dia menyebut ada pelanggaran prokes yang terjadi.
"Ada pelanggaran prokes. Nanti saya akan langsung periksa siapa saja yang terlibat. Masalah pribadi saya nggak ikut sentuh. Masalah dinas itu," ucapnya.
BACA JUGA: Kapolda Tantang Kapolres dan Bupati Pasaman Vaksinasi 5.000 Warga Setempat
Ia mengingatkan seluruh jajarannya agar konsekuen menegakkan aturan di wilayah hukum masing-masing. Ia tidak ingin pelanggaran serupa di Pasaman terulang di wilayah hukum Polres lain di Sumbar.
"Saya tetap bersikap tegas dan konsekuen, siapa yang baik saya reward, yang melanggar di-punishment. Mudah saja sebetulnya mengendalikan jajaran itu. Tapi lebih penting dari itu, kita harus kasih contoh yang baik," ujarnya.
#dtc/bin