PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, SIP,  beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) di wilayah kerjanya. 

Hari ini, Kamis (4/11/2021), kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman, bertempat di Hotel Dempo Anailand.

BACA JUGA: Bertepatan Hari Jadi Itjen, Kanwil Kemenkumham Sumbar Raih Penghargaan Kemenkumham RI

Rakor Timpora di kabupaten berjuluk "Piaman Laweh" ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sumbar) yang hadir bersama Kepala Divisi (Kadiv) Kanwil Kemenkumham Sumbar beserta jajaran. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudi Rachmat dalam kapasitas mewakili bupati, berikut undangan lainnya dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Padang Pariaman. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, Rakorwas Timpiora bertujuan untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing, dimana hasil pengawasan dapat juga dilaporkan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

BACA JUGA: Buka Rakor Timpora di Kota Pariaman, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Perkenalkan APOA

Kakanwil sekaligus mengucapkan terimakasih kepada jajaran OPD terkait di Pemkab Padang Pariaman yang telah memenuhi undangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, hadir bersama-sama dalam Rakor Timpora.

"Semoga memberi manfaat dan dapat diaplikasikan dalam pengawasan orang asing,  khususnya di Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya. 

Ia juga menekankan bahwa Rakor Timpora yang dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Kebiasan Baru.


Selaku pemateri, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudin, menekankan bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Adaptasi Kebiasaan Baru kepada orang asing diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang terbit sejak tanggal 22 April 2021 s. d 18 Juli 2021 dan belum digunakan. Orang asing kategori ini dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Visa Kunjungan sesuai ketentuan pasal 90 PP Nomor 48 tahun 2021 Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 103. 

Adapun negara yang warganya diizinkan masuk  ke wilayah Indonesia berjumlah 19 (sembilan belas) negara. 

Setelah penyampaian materi, Rakor dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan pertukaran informasi terkait orang asing di Kabupaten Padang Pariaman. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, SIP, berharap, Rakor Timpora  menjadi wadah berbagi informasi serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. 

Dari lokasi, Kasubsi Infokom Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Yulindo Danu Saputra, SHNIP, menginformasikan bahwa kegiatan juga dirangkai sesi penyerahan sekaligus pemasangan atribut Timpora secara simbolis dari Kepala Kanwil Kemenkumhan Sumbar kepada peserta yang diwakili Camat 2x11 Kayu Tanam, Dion Pranata, STTP, dilanjutkan dengan foto bersama dengan standar protokol Covid-19.

#rel/sz2





 
Top