PADANG -- Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelarian seorang pelaku perdagangan hewan dilindungi kandas di tangan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar).
Pelaku berinisial RP (24), warga Sungai Sapih Kota Padang, diciduk petugas pada Minggu (31/10/2021) di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
BACA JUGA: Polda Sumbar Beri Penghargaan Personil Berkontribusi Sukseskan Vaksinasi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, dalam kesempatan jumpa pers di mapolda, buktikan Senin (1/11/2021), mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.
"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11 di Mapolda Sumbar.
"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan
Lanjut Satake, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.
"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.
BACA JUGA: Polisi Terus Buru Komplotan Rampok Pembunuh Wanita Bos Elpiji di Balimbiang
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada sejumlah rekan lainnya dari pelaku.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
#BidhumasPoldaSumbar