INDRAMAYU, JABAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran sekitar 300 ton pupuk bersubsidi di Indramayu.
Penangkapan terpidana atas nama Iman Supardi bermula dari informasi yang diperoleh tim Kejari Indramayu pada Jumat (22/10/2021).
BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta Waspadai Kaki Tangan Koruptor di Internal Kejaksaan
Iman diketahui sering melintas memakai mobil HRV merah berpelat nomor E 1397 QC di Jalan Raya Pantura Patrol, Desa Sumuradem Timur, Indramayu.
“Kemudian, tim melakukan pemantauan dan melihat mobil tersebut melintas. Tim segera melakukan pengejaran terhadap mobil itu guna memastikan bahwa pengemudinya adalah Iman Supardi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Setelah berhasil memberhentikan mobil itu, tim Kejari memastikan Iman yang mengemudikannya. Namun saat akan dilakukan pengamanan, Iman mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan.
BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Lampung
Esok harinya, tim Kejari Indramayu melakukan pencarian lagi. Lalu, tim menemukan mobil yang Iman gunakan sedang berada di sebuah bengkel di Desa Patrol. Tim kembali melakukan pemantauan, dan pada malam harinya tim melihat dua orang mengganti plat nomor mobil tersebut.
“Dengan dibantu tim Resmob Polres Indramayu, tim berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan dua orang tersebut ke Polsek Patrol. Selanjutnya, tim menggali informasi dari dua orang itu, yang salah satunya merupakan anak terpidana,” tambah Leonard.
#gtr/bin