MEDAN -- Seorang mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), WU (33), ditangkap karena menjadi bandar sabu. WU ditangkap bersama seorang rekannya.
"Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (4/11/2021).
BACA JUGA: Kedapatan Nyabu, Oknum Polwan di Lampung Terpaksa Lepas...
Kedua tersangka yang ditangkap adalah WU (33) dan RZ (30). Keduanya ditangkap di rumah WU.
"Penggerebekan kami lakukan di kediaman mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019, WU, salah seorang pelaku yang diamankan petugas," ujarnya.
Saat menangkap WU, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Didapati juga adanya alat isap sabu saat penggerebekan.
"Mereka berdua diamankan dengan barang bukti berupa 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram. Enam helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 unit handphone milik tersangka RZ," tutur Robin.
"Kemudian 1 unit HP milik WU, uang, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram serta 1 buah kotak permen," tambahny.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Tantang Seluruh Pejabat Rutin Tes Narkoba
Kedua tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang yang berada di Kabupaten Sergai. Kedua tersangka kemudian dibawa untuk ditahan di Mapolres Sergai.
"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama S, warga Perbaungan. Namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut," jelasnya.
#bin