SELANGOR, MALAYSIA -- Seorang kakek berumur 60 tahun mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia atas dakwaan melakukan hubungan seks menyimpang dengan seekor kambing betina. Tindakan tak wajar itu dilakukannya di belakang rumah tetangganya pada Juli lalu.

Seperti diberitakan Bernama dan The Star, Jumat (26/11/2021), Shaari Hasan didakwa melakukan tindakan tersebut di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Selangor, pada pukul 13:30 pada 27 Juli lalu. Dia didakwa berdasarkan Pasal 377 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda atau cambuk jika dinyatakan bersalah.

Shaari awalnya mengangguk dan mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza.

Namun, saat diperlihatkan barang bukti berupa kaus oblong warna hijau dan celana panjang warna coklat yang diduga disita darinya saat ditangkap, terdakwa membantah bahwa pakaian itu miliknya.

Hakim Nurul Mardhiah kemudian bertanya kepada terdakwa: "Baju dan celana itu milik Anda?" dan terdakwa, yang merupakan seorang duda, menjawab: "Tidak."

Hakim Nurul Mardhiah mengatakan pengakuan bersalah terdakwa tidak dapat diterima karena dia tidak mengakui sebagai pemilik barang bukti. Hakim pun memerintahkan agar dakwaan terhadap pria tua itu dibacakan kembali. Terdakwa kemudian mengaku tidak bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Siti Khadijah Amir Hamdzah tidak menawarkan jaminan kepada terdakwa.

Namun, pengacara Zolazrai Zolkapli, yang mewakili terdakwa, memohon jaminan minimum.

#dtc/bin





 
Top