PALOPO, SULSEL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: Memenjarakan Wartawan? Ingat, Kita Bukan Rezim Komunis! 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Selasa (23/11/2021).

Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi.

Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa  mengatakan, sejak kasus bergulir, kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.

“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis.

BACA JUGA: Dewan Pers: Peserta UKW Tak Harus dari Media Terverifikasi

Azis menambahkan, ketiga berita yang ditulis Asrul merupakan karya jurnalistik yang telah diakui pihak Dewan Pers.

“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan banding,” ucap Azis.

“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti diperkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.       

#kpc/bin




 
Top