Azizah Mutia/ f:dok.antara
SOLSEL, SUMBAR -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Solok Selatan (Solsel) bantu para pelaku UMKM di kabupaten ini dalam penerbitan dan pengurusan label halal serta sertifikat merek.

Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Solsel tercatat sebanyak 9.872 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten itu.

BACA JUGA: Wakil Rakyat Sumbar Asal Solsel Ini Prioritaskan Dana Pokir ke Urusan Kebencanaan

"Tahun ini ada 10 pelaku UMKM yang difasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal dan 10 pelaku UMKM untuk penerbitan sertifikat merek," ungkap Azizah Mutia, Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Solsel, di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, biaya dari penerbitan sertifikat tersebut dibebankan pada DPA Disperindagkop dan UKM Solsel. "Syaratnya UMKM sudah memiliki ijin atau legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB dan PIRT," ujar Azizah. 

Biaya pengurusan label halal tersebut, urainya, berkisar Rp3.250.000 dan biaya pengurusan sertifikat merek sekitar Rp500 ribu.

"Diperkirakan dalam jangka satu bulan label halal sudah bisa keluar namun untuk sertifikat merek memakan waktu hingga 2 tahun maksimal," sebutnya.

Ia mengatakan sebetulnya para pelaku UMKM sudah bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online melalui aplikasi sihalal.

"Namun jika pelaku UMKM terkendala maka pihaknya akan membantu proses pendaftaran tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Bupati Solsel Imbau Warganya Tanam 3 Jenis Pohon Buah di Pekarangan Rumah

Adapun jenis usaha yang tengah dalam proses penerbitan sertifikat halal dan merek adalah produk cake, kopi, sarundeng dan jenis produk olahan makanan lainnya.

"Di Solsel itu produk khas yang sudah berkembang dan memiliki pangsa pasar tersendiri adalah jenis usaha keripik pisang dan kopi," tutur Azizah yang saat wawancara didampingi Kasi Pemberdayaan UKM, Novita Murni.

Bahkan, imbuhnya dalam pemasaran produk pihaknya juga kerap memberikan edukasi berupa pelatihan dan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM di Solsel. Mulai dari pengolahan sampai pengemasan produk.

"Pelaku usaha juga dituntut kreatif dan mandiri dalam melakukan lobi atau kerjasama multi sektor dalam usaha pemasaran produk. Standar dan kurasi produk sangat penting dalam pemasaran," katanya.

Kemudian, lanjut Azizah, para pelaku UMKM juga kudu bisa membuka jalur dan penuhi persyaratan, harga maupun terkait perizinan yang diinginkan oleh pihak ketiga dalam hal pemasaran produk.

"Misal kerjasama dengan Mini Market yang branded. Biasanya pihak minimarket ada standar tersendiri," sebutnya 

Terakhir, katanya, kendala umum yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait pemasaran adalah memenuhi bahan baku, alasan permodalan, rendahnya rasa optimis atau semangat kemandirian.

"Kadang setelah mendapatkan penolakan sudah patah arang dan enggan mengulangi dan memperbaiki kualitas produk yang ditetapkan suatu perusahaan atau lembaga pemasaran. Harapannya, pelaku usaha bisa membangun kemandirian dan motivasi diri," tutupnya.

#rel/sz7




 
Top