SERANG, BANTEN - Muncul fakta mencengangkan saat terdakwa perkara korupsi masker COVID-19 jenis KN95 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar disidang di pengadilan Tipikor Serang. Uang yang harusnya untuk menanggulangi virus rupanya dibagi-bagi untuk fee hingga digunakan bangun rumah dua lantai.

BACA JUGA: BPBD Sumbar Tolak Beri Data Dana Covid-19, LBH Padang Ajukan Sengketa Informasi 

Persidangan pada Selasa (5/10/2021) kemarin menghadirkan terdakwa Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, Agus Suryadita seorang calo dan mengaku freelance PT RAM dan PPK Dinkes Banten Lia Susanti. Berikut tiga fakta bagi-bagi fee di proyek yang nilainya Rp 3,3 miliar untuk pembelian 15 ribu masker.

1. Fee Proyek Rp 150 Juta untuk Pinjam Perusahaan

Wahyudin mengakui menerima fee Rp 150 juta dari pengadaan 15 ribu masker senilai Rp 3,3 miliar. Fee itu diberikan oleh terdakwa Agus Suryadinata yang meminjam bendera perusahaannya.

"Rp 150 juta dari keuntungan," kata Wahyudin.

Pengadaan masker di Dinkes katanya diurus oleh terdakwa Agus. Ia awalnya ditelpon oleh terdakwa bahwa ada pengadaan masker di provinsi karena kebutuhan di masa pandemi.

Dari situ, perusahaan kemudian melakukan penawaran. Pertama kali harga yang ditawarkan Rp 250 ribu per buah. Tapi, pihak Dinkes meminta agar turun harga menjadi Rp 220 ribu plus pajak.

BACA JUGA: Telisik BPBD Sumbar, BPK RI Temukan Pemahalan hingga Rp4, 8 M Harga Hand Sanitizer! 

Dari situ, ia kemudian melakukan kontrak dengan Dinkes Banten untuk pengadaan masker senilai Rp Rp 3,3 miliar. Barang sendiri disediakan oleh Agus yang membeli dari PT Berkah Mandiri Manunggal.

"Saya berani (kontrak) karena barang ada dan sesuai spek. Karena barangnya ready, makanya saya menyanggupi," ujarnya.

Terdakwa Wahyudin mengatakan, ia memang baru menguasai PT RAM pada Februari 2020 atau sebulan sebelum pengadaan masker terjadi. Awalnya ia sebagai marketing dan menaruh saham di PT RAM. Direktur sebelumnya adalah Ari Winanto.

"Pada waktu itu dijual ke saja, menjual ke saya Januari 2020," ujarnya.

2. Uang Korupsi Buat Bangun Rumah 2 Lantai

Agus Suryadinata mengatakan uang hasil proyek senilai Rp 1,6 miliar yang jadi temuan kerugian negara juga digunakan untuk bangun rumah 2 lantai. Termasuk ke terdakwa Wahyudin dan orang lain.

"Bangun rumah lantai dua, itu biaya dari masker. Udah itu saja. Yang saya terima sisa yang dipotong pak Yudi (Wahyudin) Rp 150 juta. Sisanya operasional segala macem," katanya.

Terdakwa mengakui bahwa sedari awal memang mencari proyek masker di Dinkes Banten. Di Dinkes ia bertemu dengan salah satu pegawai dan diberi nomor Khania Ratnasari seorang pejabat Dinkes. Dari situ ia menghubungi orang tersebut mengatasnamakan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan.

"Saya telpon dan WA juga. Iya saya WA, saya dapat arahan dari bu Kadis menghadap mau ketemu. Izin bertemu," kata Agus.

3. Fee untuk Pinjaman Modal

Terdakwa Agus juga menyebut bahwa ia dipinjami uang Rp 500 juta sebagai modal awal untuk membeli masker. Saat proyek selesai, peminjam yang disebut bernama Heri mendapatkan fee senilai Rp 100 juta. Tapi, orang ini katanya tidak terkait dengan Polda Banten.

"Uang temen, namanya Heri. Tapi bukan orang Polda," katanya saat ditanya majelis apakah orang itu dari Polda Banten.

Selain itu, Wahyudin juga katanya diberi tambahan fee Rp 50 juta namun dengan mencicil. Sedangkan sisa keuntungan ia gunakan untuk bangun rumah 2 lantai di Kota Serang.

#dtc/bin





 
Top