BULELENG, BALI - Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan (32 bulan). Ia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar bersalah atas kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp 738 juta.

"Dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, seperti dilansir Antara, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan, dalam perkara ini, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsider 1 tahun penjara.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp 131.285.622 subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, Diana mengaku pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum.

Diana dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus korupsi ini berawal saat pemerintah menggelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar. Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70% atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30% atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.

Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran, dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000; Explore Buleleng Rp 2.567.360.000; dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.

#dtc/bin






 
Top