JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengusut dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta terkait orang yang tengah berperkara.

Dugaan permintaan uang itu oleh seseorang diduga Jaksa berinisial ANA yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada seorang wanita berinisial DS. 

Dugaan permintaan uang itu diduga untuk meringankan hukuman suami DS yang berperkara di pengadilan ketika itu.

"Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).

Apalagi, kata Eben, jajarannya langsung merespons cepat, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turut memerintahkan Asisten Pengawas Kejati untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.

"Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait," ujar Eben.

Terkuaknya kasus dugaan penerimaan uang Jaksa ANA tersebut tak lepas dari adanya intimidasi terhadap jurnalis media online setempat berinisial AA. Ketika itu AA ingin meminta konfirmasi perkara permintaan uang tersebut kepada Jaksa ANA.

Menurut Eben, terkait dugaan intimidasi itu kini sudah terselesaikan. Kasi Penkum Kejati Lampung langsung melakukan konferensi pers terkait kasus itu.

"Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa ANA, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," ucap Eben.

Dalam pertemuan itu pun, kata Eben, telah disepakai untuk mengakhiri dengan jalan damai antara ANA dengan AA.

"Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," imbuhnya.

Namun pihak redaksi media online yang jurnalisnya mengkonfirmasi ANA membantah pernyataan sepihak Kejati Lampung yang mengatakan intimidasi tersebut adalah miskomunikasi.

"Yang dilakukan Jaksa ANA terhadap jurnalis kami, AA, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers," ujar Suwarjono, pemimpin redaksi media online terkait. 

Suwarjono juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan salah satu group media online yang ia pimpin berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menegaskan, baik media online yang ia pimpim maupun media online groupnya di Lampung belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).

Kronologis Intimidasi

Jumat (22/10/2021) pagi, jurnalis inisial AA hendak melakukan konfirmasi dugaan oknum jaksa yang meminta dan menerima uang dari keluarga terdakwa, DA. Dari hasil wawancara, DA mengungkapkan bahwa Jaksa ANA meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya.

Atas dasar hasil wawancara tersebut, AA mengonfirmasi kepada Kasipemkum Kejati Lampung, I Made Agus Saputra Adyana, namun yang bersangkutan minta waktu bertemu siang.

Saat menunggu di ruangan wartawan Kejati Lampung, AA melihat Jaksa ANA melintas hendak keluar dari kantor Kejati. AA pun langsung berlari menemui yang bersangkutan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut.

"Iya ke ruangan saja, simpan dulu HP dan barang-barang kamu karena aturannya tidak boleh bawa HP ke dalam ruangan," kata AA menirukan ucapan Jaksa ANA.

"Nggak bisa, ini alat kerja saya," ucap Amri yang sempat menolak meninggalkan ponselnya.

Kemudian, tiba-tiba seorang pria tanpa seragam Jaksa datang dan meminta AA agar menaruh barang bawaan ke dalam lemari termasuk handphone beserta tas.

"Ke sini bapak, handphone dan tas ditaruh atau disimpan di loker ini, bapak bawa kuncinya baru bapak ke atas, aturannya begitu," kata pria tersebut.

Lalu AA bersama ANA jalan ke sebuah ruangan di lantai dua. Tiba di ruangan itu, ia diminta ANA duduk.

"Silahkan duduk di situ. Sebenarnya dari kemarin, waktu kami WA sebelumnya saya sudah bawa dua orang cari kamu tetapi nggak ketemu," ujarnya.

ANA mengatakan dirinya banyak berteman dengan wartawan, termasuk wartawan-wartawan senior. ANA tidak memberikan kesempatan AA untuk berbicara guna mengonfirmasi dugaan penerimaan uang dari DS tersebut.

"WA kamu ke saya sudah saya screenshot, dan sudah saya kirim ke petugas Polda Lampung. Kamu memojokkan saja, kena UU ITE kalau saya laporkan ke Polda, sebab dalam WA kamu bilang saya menyuruh keluarga terdakwa ngirim uang ke saya. Ini tahun 2021, nggak mungkinlah saya berani begitu. Coba kamu tes ke Jaksa lain terkait perkara, kamu mau kirim uang ke Jaksa itu karena berkaitan dengan perkara pasti nggak berani. Kalau Jaksanya berani terima uang, saya kasih kamu dua mobil," katanya.

ANA pun menyudutkan dan mengancam AA. Bagi dia tindakan AA yang tiba-tiba menemuinya untuk wawancara tindakan yang salah.

"Semestinya telepon terlebih dahulu dan minta ketemu, jangan main WA atau SMS, kan enak bertemu. Kalau WA atau SMS ada bukti, bisa discreenshot dan dilaporkan kamu kena UU ITE," ucap ANA. 

"Nanti kalau ada orang yang menelpon kamu itu orang saya. Maaf saya mau ke Polda ngurus kasus UU ITE juga. Terserah kamu, saya nggak pandang siapa orangnya, kalau saya sudah terusik saya laporkan. Dan saya bukan Jaksa baru kemarin sore, saya juga pernah di LSM, maaf saya buru-buru ke Polda," kata ANA sambil meninggalkan ruangan. AA pun turut keluar dari ruangan itu.

#suara/red




 
Top