PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren harus disambut gembira, terutama di kalangan pondok pesantren. Kehadiran undang-undang tersebut telah memberikan angin segar bagi penyelenggara pendidikan pondok pesantren.
"Undang-undang tentang Pondok Pesantren menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah kaum muslimin. Pemerintah hadir di tengah-tengah kyai, guru, tuanku dan para santri," ujar Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH di depan guru, santri dan orang tua/wali santri Pondok Pesantren Bustanul Yaqin, Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/10/2021).
BACA JUGA: H. Leonardy Harmainy: Alhamdulillah, Untuak Urusan Ibadah Urang Awak Indak Kenal Krisis Global
Dengan UU No. 18/2019 ini pemerintah pada hakikatnya memperkuat pondok pesantren. Bukan memasung pondok pesantren.
Artinya, lanjut Leonardy, dibutuhkan regulasi secara utuh dan komprehensif yang memberikan pengakuan terhadap pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, menyelenggarakan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Buktinya, kata Leonardy, dalam kurun waktu dua tahun berlakunya undang-undang ini, jumlah pondok pesantren bertambah cukup banyak. Dari 27.000 pada tahun 2019, berkembang menjadi hampir 30.000 pesantren pada tahun ini. "Ini perkembangan yang luar biasa. Patut disyukuri," tukuknya.
Bisa Dibantu APBN dan APBD
Lebih jauh Leonardy menjelaskan pemerintah lewat undang-undang mendorong pondok pesantren memiliki legalitas dan mendapatkan pendanaan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya dari Kementerian Agama saja. Namun pemerintah pusat dapat membantu dengan APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 48 ayat (2) UU No. 18/2019, pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBN sesuai dengan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah pun tak perlu ragu memberikan bantuan lewat APBD kepada pondok pesantren yang ada di daerah mereka. Sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat (3) pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBD.
"Jadi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tak perlu ragu-ragu lagi dalam membantu pondok pesantren. Tuanku, sekarang sudah bisa meminta bantuan dari APBD kabupaten, jadi bukan ke Kemenag saja," tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.
BACA JUGA: Senator Leonardy Harmainy Dukung Penuh Perjuangan Wujudkan DIM
Lebih jauh Leonardy menyebutkan, karena saat ini pesantren bisa mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD, ini bisa menjadi momen kebangkitan dan kemajuan pesantren ke depannya asalkan bisa memanfaatkan perhatian pemerintah ini dengan sebaik-baiknya.
Apalagi sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 2 September 2021, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dimana dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dana abadi pendidikan.
Hal ini dimaksudkan untuk keberlangsungan program pendidikan di pesantren dari generasi ke generasi.
Dana abadi pendidikan itu cukup besar. Jumlahnya Rp81,7 triliun. Dana abadi ini dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP). Dana abadi pendidikan ini merupakan sumber dana abadi pesantren.
Pesantren se-Indonesia dapat memanfaatkan dana ini untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren mereka. Dana abadi ini digunakan untuk mendukung fungsi pendidikan di pesantren. Tatacara mendapatkan, program yang didukung dan alokasinya akan ditentukan menteri agama dan menteri keuangan.
Alumni pondok nantinya dapat memanfaatkan beasiswa dari dana abadi pesantren untuk kelanjutan pendidikan S2 dan S3 mereka. Syaratnya aktif sebagai pendidik dan alumni penerima beasiswa pendidikan santri.
“Tidak rugi bagi bapak dan ibu yang telah menyerahkan anak-anaknya belajar di pesantren. Terimakasih kami ucapkan. Bersama kita berupaya menjadikan generasi emas yang membawa bangsa dan negara kita, jadi salah satu negara maju pada 2045,” tegas pria yang akrab dipanggil "Bang Leo" tersebut.
Leonardy juga mendorong santri Bustanul Yaqin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama baik di bidang ilmu umum maupun ilmu agama. Jangan hanya mencukupkan Pendidikan setingkat wustha/tsanawiyah atau Aliyah saja. Atau sampai mendapat gelar tuanku saja. Bercita-citalah untuk kuliah di universitas ternama di Timur Tengah.
Ada 2 Keuntungan Belajar di Pondok Pesantren
Kakanwil Kementerian Agama Sumbar Dr. H. Helmy, M.Ag menyebutkan undang-undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di pesantren.
"Sangat beruntung bapak dan ibu sekalian yang mau memasukkan anaknya ke pesantren,” ujar Helmy di hadapan guru, santri dan orang tua para santri Bustanul Yaqin.
Helmy menjelaskan, ada dua keuntungan yang didapat jika belajar di pondok pesantren. Satu ilmu agama yang membuat anak-anak kita kukuh pendirian agama mereka (tafaqquh fiddin). Kedua mendapatkan ilmu dan keterampilan yang berguna untuk kehidupan mereka selanjutnya.
Kini dengan adanya UU Nomor 18 itu, pondok tidak hanya dibantu dan diperhatikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian lain juga harus memberikan perhatian. Kementerian tenaga kerja bisa memberikan pelatihan kerja kepada santri lewat BLK, Kementerian Kesehatan lewat sanitasi.
Dia mengatakan, kementerian lainnya juga berupaya untuk menghasilkan generasi emas pada 100 tahun Indonesia yang otaknya berfikir (cerdas), hatinya berzikir dan tangannya terampil.
“Ini pilihan yang cerdas. Santri nantinya selain tafaqquh fiddin juga punya ilmu dan keterampilan. Kalau boleh dibilang, Bustanul Yaqin satu-satunya pondok yang Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondoknya yang punya kualifikasi pendidikannya doktor,” ungkapnya.
Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kabag Kesra Drs. Azwarman MM menyebutkan bahwa saat ini sangat banyak lembaga pendidikan agama yang bisa dipilih.
“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terimakasih atas keikutsertaan pondok-pondok pesantren termasuk Pondok Bustanul Yaqin dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang ingin mewujudkan Padang Pariaman yang religius,” ujarnya.
Dengan adanya program tahfiz di Bustanul Yaqin berarti pondok juga mendukung gerakan 1.000 penghafal Al-quran. “Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk kesuksesan gerakan ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Yaqin, Dr. Rahmat Tuanku Sulaiman, MM, menyebutkan kegembiraannya dengan kehadiran, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa dan Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmy ke Pondok Bustanul Yaqin. Begitu juga dengan kedatangan Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kabag Kesra Azwarman, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, H. Syafrizal, S.Ag, Camat Lubuk Alung Zarmaini, S.AP, KUA Lubuk Alung dan tamu undangan lainnya. Pondok pesantren bisa juga menjadi pilihan.
Kehadirannya saja, kata Rahmat telah memberikan dukungan yang tidak sedikit bagi pengelola yayasan, guru dan para santri. Apalagi, jika para santri diberi wawasan dan motivasi sebagaimana yang dilakukan oleh H. Leonardy Harmainy, H. Helmy dan Azwarman.
“Semoga apa yang disampaikan oleh para tokoh kita tadi dapat menjadi penyemangat bagi para santri untuk belajar lebih giat. Dan para orang tua semakin semangat untuk menyekolahkan anak-anaknya di pondok pesantren,” ujarnya.
Dijelaskan Rahmat, belajar di pondok pesantren itu dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi merupakan proses pendidikan dan pembelajaran yang terstruktur. Anak-anak dibuat hidup teratur dan disiplin.
“Di Bustanul Yaqin tidak boleh ada HP dan android agar mereka fokus belajar. Pondok menyediakan alat komunikasi dengan orang tua,” tegas Ketua Baznas Padang Pariaman itu.
Dia mengharapkan kerjasama para orang tua atau wali santri ketika anak berada di rumah, saat libur. Harap diingatkan tentang kedisiplinan yang mereka lakukan di pondok.
#rel/sz2