SERANG -- Nama Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut lagi di sidang kasus pengadaan masker Covid-19 Banten yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Ada WhatsApp dari terdakwa Agus Suryadinata mengatasnamakan perintah kepala dinas untuk mengurus pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar itu.
"Pada saat itu Agus Suryadinata mau bertemu saya (melalui WA), tapi saya nggak bales. Besoknya pak Agus datang ke kantor sudah membawa berkas penawaran. Isi WA, assalamu'alaikum Bu Kania, saya berdasarkan arahan bu Kadis untuk bertemu bu Khania," kata saksi Khania Ratnasari selaku tim pendukung PPK pengadaan masker di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).
Tapi, ia tidak melapor ke pimpinannya soal bunyi pesan itu. Tidak lama, terdakwa Agus menemuinya ke kantor.
"Keesokan harinya atau beberapa harinya datang ke Dinkes. Menemui saya membawa berkas penawaran dari PT Right Asia Medika (RAM)," ujarnya.
Surat penawaran itu disampaikan ke tim dan disusun di kontrak. Itu atas sepengetahuan terdakwa Lia Susanti sebagai PPK. Harga penawaran dari PT itu adalah Rp 220 per satu buah masker KN95.
Pada 2020, katanya kondisi penjualan masker di luar sangat mahal. Kadinkes juga menuntut tim pengadaan agar segera dilakukan pembelian masker. Apalagi, nakes di rumah sakit sangat membutuhkan khususnya di RSUD Banten sebagai rujukan pasien Covid-19.
"Di rapat bu kadis bilang pastikan barangnya tersedia, barangnya benar atau tidak, ada atau tidak," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji mengaku tidak tahu masker KN95 untuk Covid-19 senilai Rp 3,3 miliar dibeli secara online. Namun, ia mengetahui harga pengadaan masker tersebut Rp 220 ribu per buah.
"Tidak tahu. Tidak disebutkan bahwa dengan COD (online) saya tidak tahu, saya hanya membaca hasil audit," kata Ati di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (1/9/2021) kemarin.
Tapi, ia memang mengakui yang menyusun rencana anggaran biaya atau RAB. Termasuk perubahannya dari Rp 70 ribu ke Rp 200 ribu hingga Rp 220 ribu sesuai pengadaan di PT RAM.
"Yang memimpin dan pembuatan RAB saya setelah mengaku pada identifikasi kebutuhan," ujarnya.
Harga Rp 220 ribu itu katanya sudah tidak bisa ditawar oleh terdakwa Lia Susanti selaku PPK pengadaan. Pilihannya waktu itu adalah membeli masker atau tidak sama sekali. Sedangkan kebutuhan masker sangat mendesak dibutuhkan nakes.
Begitu pelaksanaan tender, Inspektorat Banten memang melakukan pendampingan. Di kemudian hari, ada audit Inspektorat yang menyatakan bahwa ada ketidakwajaran harga atas pembelian masker senilai Rp 1,2 miliar. Dari situ, kemudian dilakukan kembali audit untuk tujuan tertentu oleh BPKP dan ditemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar.
"Saat itu kita butuhkan dan saat itu saya tekankan bawahan bahwa harga bukan utama. Yang utama adalah keselamatan nakes, karena kalau nakes tidak diselamatkan, masyarakat tidak bisa diselamatkan," pungkasnya.
Korupsi masker Covid-19 menjerat tiga terdakwa yaitu PPK Lia Susanti. Dua orang lainnya adalah Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata.
Di persidangan lalu, diketahui bahwa masker ternyata dibeli secara online oleh PT BMM atas pesanan PT RAM. Di kasus ini diketahui bahwa PT RAM mengubah susunan direksinya dari Ari WInanto sebagai politisi PAN ke Wahyudin. Saksi di persidangan juga menyebut bahwa PT itu memiliki hubungan dengan seseorang di Polda.
#bin/oel