JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan.
"Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada awak media di mapolda, Jakarta, Jumat (3/9/30321).
Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan. Salah satu pelaku bisa membobol data kependudukan masyarakat karena bekerja di Kelurahan Muara Karang.
"Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal," katanya.
Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi palsu. Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat.
#dtc/bin