JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali selama 2 pekan. PPKM diperpanjang mulai hari ini (Selasa, 7/9/2021) hingga 20 September mendatang.

“Luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kota/kabupaten luar Jawa-Bali, yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021) lalu.

Selain itu, Airlangga mengatakan, jumlah provinsi yang berstatus PPKM level 4 juga terjadi penurunan dari 4 provinsi menjadi 2 provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Dari PPKM yang diterapkan di 23 kabupaten/kota, 15 kabupaten/kota dari 34 level 4, masih di level 4, yang sudah turun di 19 kabupaten/kota, namun ada tambahan 8 kabupaten peningkatan dari level 3 ke level 4, sehingga total yang diterapkan level 4 adalah 23 kabupaten/kota,” ujarnya.

Airlangga menambahkan untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten kota, naik dari sebelumnya 303 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan jumlah sebelumnya.

“Nah pemerintah memutuskan untuk perpanjangan 7-20 ini di Aceh di tiga kota, yaitu Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Jambi di Kota Jambi, di Kalsel di Kota Banjar Baru, Banjarmasin, Kota Baru, kemudian di Kalteng di Kota Palangkaraya, Kaltim di Kota Balikpapan, Kutai Kertanegara, Mahakam Hulu, Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Babel di Bangka, Sulsel di Makassar, kemudian juga Sulteng di Palu dan Poso, Sumbar di Kota Padang, (Sumut) Medan, Sibolga dan Mandailing Natal, NTT di Kupang, Bolaang Mongondow dan Manokwari,” tuturnya.

#dtc/bin





 
Top