MUARAENIM, SUMSEL -- Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dari 26 Desa di wilayah Kabupaten Muaraenim yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) meminta kepada Bupati Muaraenim dan instansi terkait untuk membatalkan hasil seleksi dan menggadakan seleksi ulang Pilkades.
Pasalnya, hasil seleksi diduga telah terjadi kecurangan sehingga dinilai cacat hukum.
“Kami, meminta kepada Pak Bupati Muaraenim dan pihak terkait untuk melakukan seleksi ulang karena diduga cacat hukum. Kami punya bukti kecurangan tersebut, sebelum menjadi masalah hukum lainnya,” tegas kuasa hukum para Balon Kades gagal seleksi, Usman Firiansyah, SH dan Hafizisromiansyah, SH dari Law Office Usman Firiansyah, SH, dan Rekan dalam press release-nya, Jumat (3/9/2021).
Usman Firiansyah dan Hafizis Romiansyah didampingi puluhan Balon Kades menyatakan bahwa pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon Kades periode tahun 2021-2027 yang digelar oleh Pemkab Muaraenim pada tanggal 26-27 Agustus 2021 lalu diduga keras banyak kecurangan dan ketidakprofesionalan dalam, ini terkait dengan penggunakan aplikasi Sistem Informasi Penjaringan Aparatur Pemerintah Desa (simPAPDES). Bentuk kecurangan dimaksud, baik secara sengaja maupun karena kelalaian panitia penyelenggara SimPADES dan pihak-pihak terkait lainnya
Usman menilai, proses seleksi Pilkades yang pernah mereka ikuti melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 34 bahwa pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jo Permendagri No 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, jo Peraturan Bupati Kabupaten Muaraenim No. 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun bentuk-bentuk dugaan kecurangan dimaksud, ungkap Usman, seperti diduga kuat sudah ada peserta Balon Kades menjawab soal-soal sebelum waktu pelaksanaan tes, diperkuat data-data dan keterangan para saksi-saksi dan dengan bukti terlampir.
“Kami menduga kuat berdasarkan kejadian ini, soal telah dibocorkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan banyak terjadi pada peserta lainnya. Kami juga memiliki bukti dan saksi-saksi,” tegas Usman.
Selain itu, bebernya, ada juga dugaan Sistem Perubahan Nilai sepertinya diatur oleh operator dan itu terbukti melalui peserta seleksi atas inisial "EP" yang nilai aslinya 168 dan waktu diumumkan di layar lebar menjadi 203. "Untuk hal ini kami juga memiliki bukti dan saksi-saksi," tegasnya seraya membeberkan indikasi kecurangan yang juga dilakukan sejumlah peserta lainnya.
Setelah menelaah dan mengkaji berbagai kasus tersebut, Usman atas nama kliennya menduga proses penjaringan Balon Kades tersebut benar-benar telah terjadi kecurangan-kecurangan dan ketidak profesionalan oleh oknum penyelenggara dan beberapa peserta seleksi.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan kepada bapak/ibu selaku pejabat yang berwenang, untuk membatalkan seleksi yang telah digelar pada tanggal 26-27 Agustus 2021 lalu, untuk mengadakan seleksi ulang sebagai opsi yang harus dilakukan, demi menghindari masalah hukum lainnya karena diduga kuat seleksi Balon Kades tersebut sudah cacat hukum,” pungkasnya.
#sup/dan/oel