PADANG -- Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH setelah Presiden RI Joko Widodo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021.

Rektor Unand Prof Yuliandri mengatakan, kampus yang ia pimpin resmi menjadi PTN-BH mulai Jumat (3/9/2021). 

"Kita bersyukur ya, perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis ke-65 Universitas Andalas atau lustrum ke-13 pada 13 September 2021 mendatang," kata Yuliandri di Padang, Sabtu (4/9/2021).

Ia menjelaskan, proses menuju PTN-BH itu sudah cukup lama, tepatnya mulai 2016. "Kita dari tahun 2016 membentuk tim transformasi untuk menyandang PTN-BH tersebut," jelas Yuliandri.

Saat ini, katanya lagi, Unand menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) ke-13 yang memiliki atau berstatus badan hukum di Indonesia. Status itu dapat memberikan ruang lebih otonom bagi universitas, terutama secara akademik, seperti pendirian program studi, maupun kerja sama.

"Termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan, baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," jelas Yuliandri.

Selain itu, PTN-BH juga dapat melakukan pengembangan kampus secara menyeluruh, untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

"Salah satu target yang dibebankan kepada perguruan tinggi nantinya yakni bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH," tutup Yuliandri. 

#mdk/red







 
Top