PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang masih menyelidiki kasus surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumatera Barat (Sumbar) yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Oleh sebagian pihak di provinsi ini, surat tersebut disebut sebagai "surat sakti".
Menanggapi kasus itu, praktisi hukum Bambang Widjojanto mengemukakan, masih perlu kajian untuk menentukan ada tidaknya unsur korupsi dalam surat permintaan sponsor penerbitan buku profil Sumbar yang menggunakan kop dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi.
"Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi, mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," kata Bambang seperti dilansir Antara, Sabtu (4/9/2021) lalu.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Pemprov Sumbar di Sela Sikap "Bungkam" Gubernur Sumbar
Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor dinyatakan "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"
Mantan wakil Ketua KPK itu menjelaskan, bila melihat perihal surat penerbitan profil dan potensi Sumbar maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain?
"Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," katanya.
Kemudian jika dilihat cara tindakannya, yaitu dengan suatu surat dan isi dari surat perlu dipertanyakan, apakah ada atau tidak ada job desk gubernur atau aturan di pemerintahan daerah yang dilanggar dalam kaitannya dengan penerbitan surat tersebut?
"Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," katanya.
Menurut Bambang, sulit untuk menjelaskan pertanyaan apa ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu.
BACA JUGA: Isi Surat DPMPTSP Jauh Beda dengan Isi Surat Bappeda Sumbar
Selain itu, dia melihat ujung dari tujuan surat berupa permohonan dengan kalimat diharapkan kesediaannya untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku.
"Maka apakah bisa dibuktikan dan bisa dilihat adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pembuat isi surat itu?," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/8/2021), Polresta Padang mengamankan lima orang yang mengedarkan surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumbar yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan lima orang yang diamankan bukan ASN Pemprov Sumbar yang kemudian berstatus sebagai saksi.
Rico menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor dan lainnya.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan ratusan surat yang rencananya disebar ke berbagai instansi ataupun lembaga di daerah setempat.
Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.
Di dalam surat terbubuh tanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.
Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.
BACA JUGA: Terpenting Akuntabel dan Transparan, Penerbitan Buku oleh Sponsor Biasa di Jatim dan Surabaya
Surat itu menjadi polemik karena ada warga yang melapor ke polisi dan menemukan keanehan.
Warga tersebut merasa aneh karena surat bertanda tangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang untuk dukungan sponsor pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran serta mengamankan lima orang berikut surat-surat yang dibawa.
Hingga saat ini penyidik Polresta Padang belum menentukan status untuk kasus permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
#ant/red