JAKARTA -- Satu lagi publik figur terjerat kasus narkoba. Personel grup rap berinisial "ID" ditangkap polisi terkait peredaran dan jual beli ganja.
Penangkapan ID berawal saat polisi meringkus seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.
“Kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat.
Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID.
Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.
Kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Namun sekarang tentu kami perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain,” kata Azis.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.
Adapun tersangka ID diduga seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
#ant/jpnn