JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan nomor 12 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan atau perlombaan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. Anies meminta warga tidak menggelar perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan sebagainya," demikian bunyi seruan yang dilihat Senin (16/8/2021).
Anies juga meminta warga Ibu Kota merayakan hari jadi negara Indonesia di rumah saja. Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketika mendekorasi rumah, kampung, ataupun tempat kerjanya.
"Harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI," jelasnya.
Anies juga mengajak agar masyarakat mengawal bersama proses vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota sehingga DKI Jakarta bisa segera melampaui target vaksinasi yang dicanangkan. Caranya dengan mengajak seluruh keluarga untuk divaksin Corona.
"Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin," imbuhnya.
Eks Mendikbud itu meyakini perayaan HUT RI ke-76 di masa pandemi Corona ini tak akan menghilangkan makna kemerdekaan. Justru, bisa dijadikan sebagai pemacu dalam melawan virus COVID-19.
"Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan mengurangi maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah COVID-19," ujarnya.
#dtc/bin