PADANG -- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (Perumdos), berbuntut dilaporkannya Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri ke Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). 

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, Yuliandri dilaporkan oleh Zuldesni, Dosen Jurusan Sosiologi Unand. Surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) dari Zuldesni tertanggal 31 Juli 2021.

Dalam STPLP dimaksud, tertulis bahwa Rektor Unand Yuliandri dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

“Karena terkait adanya pembongkaran Perumdos, dimana saya salah satunya di pengumuman lelang itu,” kata Zuldesni kepada awak media, Minggu (1/8/2021).

Menurut Zuldesni, pembongkaran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

“Sebenarnya ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu kami terima (SK) 14 April 2021. Bulan Ramadan kalau enggak salah,” jelasnya.

Kemudian, urainya lagi, di dalam SK itu disebut bahwa Perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021. Sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.

“Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit binggung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, Wakil Rektor 2,” ujarnya.

Dari konfirmasi itu didapat bahwa akan dibangun Rusunawa. Hal ini tentunya mengejutkan karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya, kemudian dikeluarkan SK.

“Menurut WR 2, itu sudah diputuskan, akan dibangun rusunawa. Ya harus keluar dari (Perumdos) situ. Beberapa hari setelah itu, 22 April 2021, kami menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara. Keluar SK kedua.

“Jadi SK kedua itu dimana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan,” sambung Zuldesni.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjawab konfirmasi awak media di Padang, Minggu (1/8/2021). membenarkan adanya laporan tersebut. Sampai saat ini, laporan masih akan dipelajari polisi. “Iya, benar. Intinya masih dipelajari,” singkat Satake Bayu.

Telah Sosialisasi

Atas laporan tersebut, dalam hak jawab pada Senin (2/10/2021), pihak rektorat Unand membantah tudingan penggusuran perumahan dosen (Perumdos) dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan Perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada saudari Zuldenis. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,” kata Wakil Rektor (WR) II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Menurutnya, pihak Rektorat juga mengatakan proses pengosongan tidak dilakukan di tengah sengketa di PTUN Padang. Gugatan itu, menurut Wirsma, sudah dicabut olah kuasa hukum penggugat.

#lgm/red







 
Top