KOTATANGERANG, BANTEN -- Identitas oknum lurah yang diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang anak yatim akhirnya terbongkar.
Ia adalah Tamrin, Lurah Peninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Tamrin mengaku aksinya yang terekam dalam video yang beredar di media sosial adalah bercandaan belaka.
Tamrin juga mengaku telah menandatangani surat ahli waris yang diminta sebelum video beredar direkam secara diam-diam.
“Guyonan saja, engga ada pungli. Tapi dianggap serius,” kata Tamrin, Jumat (6/8/2021)
Meski mengaku hanya guyonan, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah tetap melakukan tindakan tegas. Arief segera menonaktifkan Tamrin dari jabatannya.
“Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan (Tamrin),” tegas Arief.
Menurut Arief, pihak Inspektorat dan BKPSDM telah meminta keterangan dan sampel bukti serta dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Tamrin.
Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari Tamrin.
“Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah, perhari ini dinonaktifkan,” imbuhnya.
Aksi Tamrin saat melakukan dugaan pungli.
Namun, paman anak tersebut merasa keberatan. Ia juga mempertanyakan untuk apa uang sebesar itu.
Padahal, kata dia, mengurus keperluan administratif seperti itu harusnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Di akhir video, Tamrin dan si paman tampak sepakat dengan uang pemberian seikhlasnya.
Paman itu lantas memerintahkan keponakannya untuk memberikan uang Rp 20 ribu kepada Thamrin.
#bin/oel