PEKANBARU -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Riau menggagalkan penyelundupan benih lobster dari perairan Riau tujuan Vietnam. Polisi mengamankan 65 ribu lebih benih lobster senilai Rp 12 miliar dari tiga orang tersangka.
"Laporan kami tindak lanjuti, kemudian tim memantau pergerakan mobil di jalan lintas Pelabuhan Samudra. Di lokasi diamankan satu unit mobil berisikan sopir berinisial ES dan satu rekannya BY," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (1/8/2021). Mobil diduga berangkat dari Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah diamankan, mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster. Polisi kemudian menginterogasi ES dan BY terkait siapa pemilik atau penerima barang ilegal tersebut.
"Hasilnya, diamankan satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Mako Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Benih lobster yang masih hidup kemudian dibawa ke Stasiun Karantina Perikanan di Pekanbaru. Setelah dihitung, katanya, benih lobster yang ada di dalam kota itu berjumlah 65 ribu lebih.
"Sebanyak 65.346 ekor benih yang masih hidup dilepasliarkan di perarian kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Di sini tidak dihargai, tapi kalau di Vietnam sesuai tujuan itu bisa Rp 12 miliaran," kata Dian.
Untuk lobster yang diawetkan disisihkan untuk barang bukti selama di persidangan. Para tersangka ditahan dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
#dtc/bin