JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu. 

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyampaikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). Untuk BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (5/8/2021) lalu. 

Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku. 

"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," jelas Karo Penmas Divhumas Polri.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut. 

"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah di proses oleh Bareskrim Polri," ujarnya dalam siaran pers yang dibagikan Staf Bidhumas Polda Sumbar, Senin (9/8/2021).

#rel



 
Top