PADANG --  Seorang pemuda penyandang disabilitas ditangkap polisi atas dugaan memperkosa seorang mahasiswi berusia 25 tahun di Padang. Tak hanya memperkosa, pemuda berinisial RVS juga menganiaya lalu merampas HP korban. 

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, kepada awak media setempat, Sabtu (7/7/2021), mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis 5 Agustus 2021.

Aksi biadab RVS berawal ketika ia main facebook (FB) lalu melihat korban menjual HP melalui status FB-nya. Melalui komunikasi di FB ia berlagak ingin membeli senilai 600 ribu rupiah. Maka, ia dan korban sepakat bertemu di suatu tempat untuk serah terima uang dan barang. 

Sesampai di tempat yang telah disepakati, ternyata RVS mengaku tak membawa uang. Ia mengajak korban menjemput uang ke rumahnya. Tanpa menaruh curiga, korban menurut saja ketika RVS menawarkan diri untuk membawa sepeda motor korban, sementara korban dibonceng. 

Yang terjadi kemudian, setelah sekian kilometer berboncengan, RVS malah membelokkan kendaraan roda dua yang ia kendarai ke tempat sepi. Setan birahi yang telah bertengger di ubun-ubunnya  sudah tak sabaran ingin melahap mangsa. Maka, niat RVS memperkosa korban berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Apalagi situasi sangat mendukung, hanya ia bersama korban di tempat sepi.

“Korban awalnya sempat melawan, namun tersangka mengancam dengan pisau kater,” ungkap kapolsek.

Selanjutnya, terjadilah aksi perkosaan, sementara korban tak berdaya di bawah ancaman.

Tak lama kemudian, datang warga dan tersangka kabur dengan membawa ponsel milik korban.

Warga lantas menyelamatkan wanita ini dan membawanya ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan.

Berbekal laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi. Tak berselang lama, pemuda disabilitas itu pun berhasil ditangkap.

“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu dan juga merupakan resividis kasus yang sama,” ungkap kapolsek di akhir keterangannya.

#tbn/red






 
Top