LAMTENG, LAMPUNG -- Keputusan hakim di PN Gunung Sugih Lampung atas pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pantas diapresiasi. Artinya, aturan tegak tanpa pandang bulu, meski si pelanggar adalah pejabat pemerintah atau kepala daerah sekalipun.

Sebaliknya, Ardito selaku terhukum juga legowo menerima hukuman administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau masjid. Ia menjalani hukuman secara sportif, sama sekali tak menampakkan sikap arogan layaknya kebanyakan oknum pejabat ketika kedapatan melanggar disiplin prokes.

Sanksi hukuman yang diterima Ardito berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

“Berdasarkan putusan hakim, terdakwa telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Rabu (4/8/2021).

Dia menjelaskan Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 menit. Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.

“Ada beberapa ruangan yang dibersihkan, seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya,” ucapnya.

Andrie mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan serta menjaga imunitas pada tubuh.

“Mari kita sama-sama patuh terhadap protokol kesehatan. Kita juga jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh kita agar tidak mudah terserang Covid-19,” ujarnya. 

#rep/bin





 
Top