JAKARTA -- Syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM diperpanjang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri 30/2021. Aturan berlaku di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.

Peraturan berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian dari, menuju, atau lokal wilayah Jawa dan Bali. Aturan tak hanya hasil tes negatif COVID-19 untuk PCR atau antigen, namun juga terkait vaksin.

Aturan selama PPKM selengkapnya bisa dilihat di Inmendagri 30/2021. Saat ini pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.

A. Syarat wajib naik pesawat selama PPKM diperpanjang

1. Sudah vaksin

Dalam Inmendagri 30/2021 disebutkan, vaksin menjadi syarat wajib naik pesawat. Penumpang minimal telah memperoleh vaksin dosis pertama.

2. Memiliki dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Kartu atau sertifikat vaksin bisa dilihat di situs PeduliLindungi.

3. Hasil tes negatif COVID-19

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis Inmendagri 30/2021.

Syarat yang nyaris sama diterapkan juga bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan menuju kawasan Jawa-Bali. Hasil tes negatif meminimalkan risiko penularan COVID-19 saat bepergian dengan transportasi umum.

4. Mematuhi aturan Inmendagri 30/2021

Seluruh ketentuan dalam Inmendagri 30/2021 harus ditepati termasuk untuk protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

B. Syarat wajib naik kereta api selama PPKM diperpanjang

Dikutip dari laman Instagram resmi Kai @kai121_ berikut sejumlah syarat perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. Sudah dan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

2. Hasil tes negatif COVID-19

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perhatikan batas usia

Penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.

4. Perhatikan ketentuan bagi yang belum vaksin

Bagi calon penumpang yang tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

C. Syarat wajib naik kereta api lokal selama PPKM diperpanjang

1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi diperuntukkan khusus pekerja perkantoran di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

3. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Total ada 11 syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM diperpanjang. Detikers wajib selalu hati-hati ya.

#dtc/bin






 
Top