JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali menghembuskan angin segar bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS termasuk TNI dan Polri.
Tak sekedar omongan, hal itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, Selasa (18/8/2021).
Bahkan, kebijakan tersebut masuk dalam kategori prioritas bersama dengan deretan kebijakan lainnya antara lain adalah lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.
Selain THR dan gaji ke-13 bagi PNS/TNI/Polri, pada 2022 mendatang juga ada kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
Sebagai catatan, total belanja negara pemerintah pusat pada 2022 adalah Rp 2.708,7 triliun yang terdiri dari Rp 1.938,3 triliun untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun.
Lebih rinci lagi, belanja untuk Kementerian Lembaga (KL) yaitu Rp 940,5 triliun atau turun 11,2%. Di mana bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp788,8 triliun dan sisanya bersumber dari Rupiah Murni Pendamping.
#cnbc/bin