JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul. Terpidana kasus penipuan Rp 3,1 M itu ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana 'Penipuan' atas nama Terpidana Teuku Meurah Hasrul," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Buron Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari terpidana itu.

Terpidana kasus penipuan itu merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Teuku Meurah pernah dipanggil untuk melaksanakan eksekusi oleh kejaksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Adapun terpidana kasus penipuan itu akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019 memvonis, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000, oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

#dtc/bin




 
Top