Ekspos kepolisian Bengkulu terkait penangkapan sekomplotan begal yang menyamar sebagai Satgas Covid-19 pada Oktober 2020 lalu. |
Korban begal berkedok Satgas Covid-19 itu adalah seorang warga Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banja, Provinsi Jawa Barat. Sepeda motornya raib dibawa kabur begal yang mengaku sebagai Satgas Covid-19 dari kepolisian.
Korban sempat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun ia kalah duel dengan begal yang mengaku sebagai anggota Satgas COVID-19 itu.
Usai kalah duel, korban dilempar pelaku ke sawah. Sedangkan motor jenis matic Honda Beat dengan nopol Z 3418 YS milik korban dibawa kabur pelaku.
Maman (44), orang tua korban, mengungkapkan, kejadian bermula saat anaknya yang bernama Muhammad Irfan Kusumawardana (14) sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu (7/7/2021) bersama temannya hendak mengunjungi pengajian yang berlokasi di Alun-alun Langensari.
Namun, setelah berangkat dan sampai di Alun-alun ternyata tidak ada kegiatan itu. Kemudian anaknya mencari informasi pengajian itu ke temannya.
“Nah, saat menghubungi temannya, tiba-tiba datang dua orang yang pura-pura jadi anggota Satgas Covid-19 menggunakan sepeda motor,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Lantaran anaknya tidak menggunakan masker, kedua oknum itu langsung meminta agar anaknya mengikuti pelaku ke kantor polisi.
Supaya aksinya berjalan mulus, pelaku pun meminta korban supaya dibonceng, begitu juga pelaku yang satunya lagi membonceng teman korban.
“Mereka ya ikut saja karena takut, apalagi mengakunya sebagai petugas,” ujarnya.
Setelah berjalan, korban merasa curiga karena saat tiba di perempatan pasar pelaku justru belok ke kiri yang mana menuju arah Manganti.
Padahal, kantor Polsek Langensari arahnya ke kanan menuju Banjar via jalur pengairan.
Benar saja, tidak jauh dari perempatan pasar pelaku meminta korban turun, namun anaknya menolak permintaan itu.
Agar warga sekitar tidak mengetahui aksinya itu, pelaku pun langsung bergegas membawa korban ke arah Manganti.
“Saat tiba di sekitar pabrik wajan sebelum perbatasan Banjar-Ciamis, pelaku kembali meminta anak saya turun, tapi tetap menolak hingga terjadi perkelahian satu lawan satu,” imbuhnya.
Karena anaknya masih remaja dan secara fisik masih belum mumpuni, sehingga kalah duel dengan pelaku yang menyamar anggota Satgas itu. Bahkan korban dilemparkan ke sawah dan motornya pun dibawa kabur.
Setelah kejadian itu, korban pun langsung menelpon Maman untuk memberitahu kejadian tersebut.
Berdasarkan penuturan anaknya, postur tubuh pelaku besar, memakai masker, bertato pada bagian kaki kanan dan kiri serta menggunakan jaket merah.
Sedangkan pelaku satunya lagi bertubuh kecil serta memakai kaos warna hitam.
Atas kejadian ini, Maman pun sudah melaporkannya ke kepolisian setempat agar segera terungkap, apalagi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Ini saya langsung membuat laporan polisi biar langsung mendapatkan penanganan dan pelaku yang menyamar anggota Satgas Covid-19 itu cepat tertangkap,” katanya.
Pernah Terjadi di Bengkulu
Pada Oktober 2020 lalu, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku pembegalan berinisial FA dan FB dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan dalam ekspose perkara, mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.
"Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya," ujar Teddy, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Teddy menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melancarkan aksinya, tersangka FA dan FB melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap pada Sabtu (3/10/2020), di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari penangkapan dua orang penadah di Kabupaten Seluma dan di tangan mereka disita sejumlah barang bukti," katanya lagi.
Selain menangkap dua orang tersangka pembegalan dan dua orang penadah, polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kemudian barang bukti lainnya, yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam.
#suarajabar/antara