PARIAMAN, SUMBAR -- Menyusul naiknya status Kota Pariaman menjadi Assesmen level 4 (empat) peningkatan kasus Covid-19, maka terhitung mulai hari ini, Minggu (18/7/2021) hingga sepekan ke depan (Minggu, 25/7/2021), Kota Pariaman menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“PPKM darurat dimulai dengan penyekatan pada 6 titik di Kota Pariaman, penutupan objek wisata, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 %, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan takeaway atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah," ungkap Walikota Pariaman Genius Umar dalam Konferensi Pers di ruang pertemuan Safari INN Hotel, Sabtu (17/7/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Walikota Genius yang pada kesempatan itu didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menekankan, Pariaman merupakan salah satu kota yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan. Saat ini Kota Pariaman berada pada level 4 peningkatan Covid-19, artinya Kota Pariaman berada pada zona merah.  

“Kita akan lakukan penyekatan pada 6 (enam) titik. Mulai dari jembatan Kuraitaji, jembatan Sampan, jembatan Sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, Simpang Lapai dan patroli keliling untuk melakukan pantauan. Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan dan dijaga ketat oleh tim satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan dibubarkan “ jelasnya.

Ia menambahkan, Pemko Pariaman pada tahun ini tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Kepada masyarakat, Walikota menganjurkan untuk melaksanakan salat di rumah. Untuk yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar, khusus pasar pagi akan dirapikan dan sesama pedagang diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kampung Pondok.

#rel/ede






 
Top