PADANG -- Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (6/7/2021), bertempat di kantor pusat Perumda AM Kota Padang,
Dalam sambutannya Kajari Padang H. Ranu Subroto, SH, M.Hum, didampingi Kasi Datun Syafri Hadi, menjelaskan, perjanjian kerjasama atau MoU ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya. Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang yang telah mempercayakan penanganan kasus-kasus tunggakan yang ada kepada Kejari Padang.
Selain itu, Kajari juga mengatakan siap membantu jika terjadi permasalahan terkait aset yang dimiliki Perumda AM Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum (Dirum) Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang.
Dirut berharap, kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga Kejaksaan Negeri Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang," ungkapnya mengakhiri.
#rel/ede