PADANG -- Sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Juli, Universitas Negeri Padang (UNP) mulai Senin (5/7/2021) ini memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) dan mengutamakan pelayanan secara daring. Hal ini sangat penting dilakukan guna mencegah penularan virus Corona yang terus meningkat beberapa waktu terakhir.
Demikian disampaikan oleh Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D kepada awak media di Padang, Minggu (4/7/2021).
Lebih lanjut Ganefri meminta semua pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan jurusan dan program studi, pimpinan lembaga, biro, unit penunjang teknis supaya tetap melakukan pelayanan akademik dan masyarakat secara optimal dengan mengutamakan pelayanan secara daring.
"Para pimpinan di Universitas Negeri Padang agar mengatur pelayanan secara maksimal dan jika diperlukan dapat ditunjuk petugas piket dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tambahnya.
Menurut Ganefri, nantinya bagi mahasiswa UNP yang akan mengikuti perkuliahan juga akan diberikan vaksinasi. Kata Rektor, hal sangat penting untuk antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Selain itu, katanya lagi, kegiatan penting yang sudah diprogramkan seperti kegiatan mendukung program MBKM atau akreditasi internasional, dapat dilakukan dengan jumlah tidak melebihi 30 peserta dengan izin rektor dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Namun Rektor, mengajak seluruh sivitas akademika melakukan kegiatan dan aktivitas secara daring.
Pada kesempatan itu, Rektor UNP juga menjelaskan isi SE Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi Republik Indonesia, antara lain (1) memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi; (2) pengaturan BDR di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja masing-masing berdasarkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Mikro dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 setempat serta melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Lebih lanjut Ganefri menjelaskan bahwa Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi menyatakan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat: a. kegiatan kedinasan ke luar daerah ditiadakan/ditunda; b. kegiatan tatap muka (fisik) di hotel ditiadakan/ditunda; c. kegiatan agar dilakukan secara daring; d. dilarang menerima tamu dari luar daerah; e. kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Kemendikbudristek diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali yang bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Rektor juga mengajak sivitas akademika Universitas Negeri Padang untuk mematuhi imbauan Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi yakni wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu (1) menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali; (2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; (3) menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.
(bin/oel)