JAKARTA -- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pemerintah tidak memprediksi kasus Corona (Covid-19) di Indonesia bakal melonjak. Ia bahkan tidak menyangka kalau setelah Juni ini kasus Corona bakal melonjak naik.
Awalnya, Luhut menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan anak buahnya memperhatikan rakyat Indonesia. Luhut menyampaikan Jokowi tidak ingin rakyat menderita karena Covid-19.
"Perintah Presiden itu clear, loud and clear dan itu diberi tahu ke saya. Jadi jangan sampai rakyat menderita berkelanjutan, oleh karena itu tadi kita rapat mengenai bansos," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Kemudian Luhut bicara mengenai kenaikan kasus Corona di Juni 2021. Dia mengatakan pemerintah tidak pernah menduga kasus Corona di RI bakal melonjak seperti ini hingga ada penambahan kasus 20 ribu per hari.
"Karena jujur, kita juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini keadaan ini terjadi lonjakan lagi. Karena inilah yang kita ketahui baru. Jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai Covid ini, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," tutur Luhut.
Oleh karena itu, Luhut mengatakan program bansos akan kembali bergulir selama PPKM Darurat ini. Dia pun sudah dikoordinasikan dengan Mensos Tri Rismaharini dan Menkeu Sri Mulyani dan semuanya, kata Luhut, sepakat soal bansos.
Dalam jumpa pers tersebut, Luhut juga memaparkan kembali rincian aturan PPKM darurat. Dia menegaskan kantor-kantor sektor non esensial WFH 100% sementara. Selain itu, mal hingga tempat ibadah ditutup untuk sementara.
Luhut juga mengingatkan para kepala daerah untuk menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.
"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," demikian isi pemaparan Luhut.
#dtc/bin/oel