f: dok.hantaran
PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada "YY" yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba (BD-red) kelas kakap. Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang gencar-gencarnya dilakukan,” tegas Hakim Ketua Agnes Sinaga didampingi Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko, saat membacakan amar putusannya, di PN Padang, Selasa (6/7/2021).

Dalam amar putusan tersebut disebutkan, terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga barang bukti berupa handphone, rumah, mobil, yang terbukti hasil kejahatannya, dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan.

“Terbukti pasal 114 ayat (2) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) secara virtual, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dua rekan terdakwa lainnya yaitu, SZ dan MS, divonis majelis hakim secara berbeda. Terdakwa SZ divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta dan subsidair tiga bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 undang-undang TPPU yang bersifat pasif,” sebut majelis hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa SZ yang didampingi PH Ibnu Fadilah Mirza, Amrinizal dan tim dari Kantor Hukum Liberty, juga menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa lainnya MT, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta dan subsider empat bulan. Sedangkan untuk pasal lainnya, sama dengan terdakwa SZ.

Namun demikian, terdakwa MT yang didampingi PH nya Tommy, langsung mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut, saya banding,” tegasnya.

Vonis dua terdakwa, SZ dan MT lebih ringan dari sebelumnya, dimana kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) menuntut terdakwa YY sama dengan putusan majelis hakim. Namun untuk terdakwa SZ, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 3 junto 10 undang-undang TPPU. Sedangkan terdakwa MT, dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Seperti diketahui, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang cukup lama, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan yang dipentoli terdakwa YY tersebut. Para pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu.

#int/red






 
Top