JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Dua saksi yakni dua direktur utama perusahaan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

"Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalam Broker PT. Asabri, dan WM selaku Direktur Utama PT. Ricobana Abadi, diperiksa terkait asset milik Tersangka Heru Hidayat (HH).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tuturnya.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun telah resmi diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini untuk diketahui, dalam pengembalian kerugian negara penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) baru berhasil menyita aset senilai Rp14 triliun dari tangan kesembilan tersangka.

Baru ini, juga telah diselenggarakan pelelangan aset berupa kendaraan dari hasil sitaan para tersangka kasus Asabri. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dimana pada Jumat (25/6/2021) dari total sebanyak 16 mobil mewah hasil sitaan Kejagung, terdapat sekitar 11 unit yang laku terjual dari hasil lelang dengan total nilai berkisar Rp17,2 miliar secara keseluruhannya.

#mdk/bin




 
Top