PALEMBANG -- Berkas perkara Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin dan Yudi Arminto telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, membenarkan jika berkas empat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangka Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan. Artinya ada empat berkas dengan dua dakwaan,” kata Naim, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).
Berkas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangka Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan.
Untuk jadwal sidang dirinya mengatakan, pihak JPU masih akan menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan, Naim mengatakan, untuk tersangka Eddy Hermanto dan Syarifudin didakwa melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Avan 11) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 av at (1) KUHP.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang
Serta pasal Subsider, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dua tersangka, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto akan dikenakan pasal dalam dakwaan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ava (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau lebih,” tutupnya.
#ron/bin