JAKARTA -- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut Daftarnya:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Berikut Daftarnya:
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
#kpc/oel